LAPORAN KEUANGAN
A.
Pengertian
Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah proses dari laporan keuangan yang meliputi dari neraca,laporan laba rugi dan laporan perubahan posisi .Misalnya laporan arus kas,atau laporan dana ,dan catatan.
Tujuan dari laporan keuangan yaitu :
1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
2. Laporan keuangan disusun memenuhi kebutuhan bersama oleh sebagian besar pemakainya yang secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu.
3. Laporan keuangan yang menunjukkan apa yang dilakukan manajemen atau pertanggung jawaban manajemen atas, sumberdaya yang di percayakan kepadanya.
B. Pemakai Laporan Keuangan
Laporan kuangan disajikan kepda banyak pihak yang berkepentingan termasuk
manajemen, kreditur, pemerintah dan pihak-pihak lainnya.
Pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial,
karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur usaha lainnya, pelanggan,
pemerintah ,lembaga-lembaganya, dan masyarakat.
C.
Jenis – jenis Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari empat laporan dasar, yaitu :
o Neraca, yaitu menunjukkan posisi keuangan yang meliputi kekayaan, kewajiban serta modal pada waktu tertentu.
o Laporan rugi-laba, Laporan yang menunjukkan hasil usaha perusahaan yang meliputi pendapatan dan biaya (beban) yang dikeluarkan .
o Laporan perubahan modal/laba ditahan, yang memuat tentang saldo awal dan akhir laba ditahan dalam Neraca untuk menunjukkan suatu analisa perubahan besarnya laba selama jangka waktu tertentu.
o Laporan arus kas, memperlihat aliran kas selama periode tertentu, serta memberikan informasi terhadap sumber-sumber kas serta penggunaan kas dari setiap kegiatan dalam periode yang dicakup.
CATATAN TRANSAKSI
A.
Pengertian Transaksi
Pengertian
transaksi adalah suatu aktifitas perusahaan yang menimbulkan
perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual,
membeli, membayar gaji, serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya.
Jenis – jenis Transaksi
Pada umumnya transaksi yang terjadi pada kehidupan sehari-hari di dalam suatu perusahaan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, diantaranya yaitu :
Transaksi internal adalah suatu transaksi yang terjadi hanya beberapa bagian-bagian yang terdapat di dalam perusahaan saja, yang menekankan pada perubahan posisi keuangan yang terjadi antara bagian yang ada dalam perusahaan
Transaksi eksternal adalah suatu transaksi yang melibatakan pihak dari luar perusahaan. Seperti misalnya: transaksi penjualan,transaksi pembelian,
B.
Bukti Transaksi
Pengertian bukti transaksi adalah
suatu bukti yang tertulis atau bukti-bukti atas terjadinya setiap kegiatan
transaksi dalam suatu perusahaan atau bisnis.
Bukti transaksi jika dilihat dari
asalnya dibedakan menjadi 2 (dua) diantaranya yaitu:
1. Bukti transaksi internal
1. Bukti transaksi internal
2. Bukti transaksi eksternalBukti transaksi internal yaitu bukti pencatatan yang terjadi pihak dalam perusahaan.Umumnya berupa memo dari pimpinan ataupun orang yang ditunjuk.
Bukti transaksi eksternal yaitu bukti pencatatan transaksi yang terjadi dengan pihak luar perusahaan. Bukti-bukti tersebut, yaitu:
a. Faktur adalah suatu perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit, yang dibuat oleh pihak penjual lalu disampaikan kepada pihak konsumen atau pembeli.
b. Kuitansi (official Receipt) adalah suatu bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu barang atau yang lainnya.
c. Nota debet (Debit Memo) adalah perhitungan atau pemberitahuan yang dikirim suatu perusahaan atau suatu badan usaha kepada konsumennya, bahwa akunnya telah didebet dengan nominal/jumlah tertentu.
d. Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan atau badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan nominal/jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini, akan mencatat pada akun pihak – pihak pengirim nota pada sisi debet.
e. Cek adalah suatu surat perintah yang tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu saat waktu surat tersebut diserahkan kepada bank, lalu ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank serta mempunyai simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro.
f. Bilyet giro adalah suatu surat perintah dari nasabah suatu bank, kepada bank yang berkaitan/bersangkutan untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening si penerima yang namanya telah disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama ataupun pada bank yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar