1.
Piutang
& Utang
Piutang
adalah Tagihan yang ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada
perusahaan lain yang akan diterima dalam bentuk kas.
Utang
adalah Beban perusahaan atau individu yang timbul karena terjadinya transaksi
atau pinjam meminjam uang kepada pihak lain.
A.
Jenis-Jenis
Piutang
a. PiutangDagang/ Piutang Usaha
Piutang dagang terjadi karena adanya
transaksi penjualan secara kredit kepada pihak lain/perusahaan lain.
b. Piutang
Wesel
Piutang wesel merupakan
janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang) kepada pihak
kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera
dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa yang akan
datang. Jangka waktu piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c.
Piutang
Lain – lain
Piutang
lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada karyawan maupun
pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha. Piutang lain-lain
terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang
maupun piutang wesel.
B.
Perbedaan Masing-masing Jenis Piutang
Piutang Dagang/Usaha
|
Piutang Wesel
|
Piutang lain-lain
|
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
|
Jangka waktu bermacam-macam tetapi
pada umumnya paling sedikit 60 hari
|
Jangka waktu lebih dari satu tahun
atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
|
Dimasukkan dalam aktiva lancar
|
Bagian yang jatuh temponya dalam
waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari
satu tahun piutang jangka panjang
|
Pada umumnya termasuk dalam piutang
jangka panjang.
|
Berkaitan dengan operasi utama
perusahaan sehingga harus dapat ditagih
|
Mensyaratkan adanya jaminan sehingga
jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual
|
Tidak berkaitan dengan operasi
sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak
lancar.
|
C.
Pengertian Piutang dan Utang Wesel
a)
Piutang
wesel
Tagihan kepada pelanggan
dari transaksi usaha yang dilengkapi dengan instrumen kredit berupa wesel,
promes, ataupun aksep dan akan diterima dalam bentuk uang tunai di masa
mendatang.
b)
Utang
Wesel
Perusahaan
menandatanganipromes (wesel) untuk menarik pinjaman jangkapendek dari bank.
D.
Jenis-Jenis
Utang
Wesel
a. Utang Wesel Berbunga
Untuk wesel yang berbunga, bank akan
membayar sebesar nilai nominalnya.
b. Utang Wesel takberbunga
Untuk wesel tanpa bunga akan dibayar oleh bank sebesa rnilai nominal ditabah dengan
bunga.
E.
Karakteristik Wesel
Wesel memiliki karakteristik yang mempengaruhi
pencatatan dan pelaporan dala laporan keuangan. Berikut ini akan dijelaskan
karakteristik - karakteristik tersebut :
a)
Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal
jatuh tempo (due date atau maturity date) adalah tanggal suatu wesel harus
dibayarkan. Dalam hal ini ada 2 keungkinan :
1.
Wesel
Harian, wesel dinyatakan dalam hari maka tanngal jatuh temponya dinyatakan
dalam jumlah harian setelah tanggal penerbitan. contoh : tanggal penerbitan 12
Januari 2008 dengan uur 60 hari, maka jatuh teponya tanggal..
Januari
31 - 12 = 19 hari
Februari = 28 hari
= 60 hari
Maka
jatuh tempo tanggal 13 Maret 2008
2.
Wesel
bulanan, wesel dinyatakan dalam bulan, maka tanggal jatuh temponya ditentukan
dengan menghitung beberapa bulan ke depan dati tanggal penerbitan. Contoh :
wesel berjangka waktu 3 bulan tertanggal 5 Juni 2008 akan jatuh tempo pada
tanggal 5 September 2008
b)
Bunga
Wesel
biasanya menetapkan julmah bunga yang akan di bayarkan untuk periode antara
tanggal penerbit dan tanggal jatuh tepo. Suku bunga didasarkan atas :
|
Piutang Wesel dapat dipindahtangankan
dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan. Jika wesel dapat dipindahtangankan
artinya adalah yang membuat wesel akan membayar pada orang (badan) yang
memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo.
Wesel yang dapat dipindahtangankan dapat
didiskontokan ke bank sebelum jatuh
temponya.
Piutang Wesel biasanya timbul karena :
- terjadinya transaksi penjualan secara
kredit
- pemberian pinjaman uang
- perubahan piutan dagang menjadi
piutang wesel.
2.
Perhitungan
Bunga dan Diskonto
A.
Perhitungan
Bunga
atas Utang Wesel maupun
Piutang
Wesel
|
Contoh :
Pada 1 Juni 2014 PT ABADI
menjual barang dagangan kepadaFa.Andi dan Rekan dengan harga jual (setelah dikurangi rabat) Rp 300.000. Untuk itu, Fa.Andi dan Rekan menyerahkan wesel dengan nilai nominal Rp 300.000, jangka panjang waktu 6 bulan, bunga 24 %.
Wesel ditanda tangani dan diserahkan pada 1 Juni 2014.Oleh karena jangka waktunya 6 bulan, maka tanggal jatuh temponya adalah 1 Desember 2014. Hitunglah jumlah yang diterima pada saat jatuh tempo ?
Jawaban :
Nilai nominal = Rp.
300.000
Nilaisaatjatuh tempo = Rp. 336.000
B.
Pendiskontoan
Wesel
Ø
Pemegang wesel dapat mendiskontokan wesel kepihak lain sebelum tanggal jatuh tempo apabila ia membutuhkan uang dengan segera.
Ø
Pada pendiskontoan wesel, perusahaan menyerahkan wesel kepada bank, kemudian bank
membayar kepada perusahaan dengan potongan (diskonto) tertentu.
Besarnya diskonto dihitung sebagai berikut:
Diskonto = Nilai jatuh tempo x %
Diskonto x Periode pemegang wesel bagi pendiskonto
|
Contoh :
Pada tanggal 1 Nopember 2014, PT Adi
Laksamana mendiskontokan wesel berikut ke bank bni dengan diskonto 18 %. Nominal Rp
300.000.Tanggal Wesel 1 September 2014, jangka
waktu wesel 6 bulan, tanggal jatuh tempo 1 Maret 2015,
dan bunga wesel 24 %. Pendiskontoan dilakukan pada 1 Nopember 2014, maka
bank BNI akan memegang wesel selama 4 bulan terhitung mulai 1 Nopember 2014 sampai
1 Maret 2015. Berapakah jumlah yang diterima oleh PT Adi Laksamana atau yang dibayar oleh bank BNI pada tanggal pendiskontoan wesel bunga dan wesel takberbunga ?
Jawaban :
Wesel
takberbunga :
Nilai Jatuh tempo = nilai nominal = Rp. 300.000
Diskonto :
Kas diterima =
Rp. 282.000
Jurnal yang dibuat pihak yang
mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp.
282.000,00
Biaya Bunga Rp. 18.000,00
Pihutang Wesel Rp. 300.000,00
(Piutang
wesel didiskontokan)
Wesel berbunga :
Nilai
nominal = Rp. 300.000
Nilai saat jatuh tempo = RP. 336.000
Diskonto
:
Rp
336.000 x 18% x 4/12 = Rp. 20.160
-
Kas diterima = Rp. 315.840
Jurnal yang dibuat pihak yang
mendiskontokan wesel untuk mencatat pendiskontoan wesel di atas adalah :
Kas Rp.
315.840,00
Pihutang Wesel Rp.
300.000,00
(Pihutang wesel
didiskontokan)
Pendapatan
Bunga Rp. 15.840,00
3.
Piutang
Tak Tertagih
Ø
Penjualan secara kredit akan menimbulkan keuntungan sekaligus kerugian.
Ø
Kerugian yang dialami oleh perusahaan meningkat karena meningkatnya jumlah piutang yang tidak ditagih. Kerugian ini disebut beban piutang tak tertagih.
Ø
Pencatatan :
Kerugian
Penurunan Nilai Piutang Usaha XX
Cadangan
Penurunan Nilai Piutang Usaha XX
A.
Pengertian
Piutang Tak Tertagih
Piutang Tak Tertagih
yaitu klaim terhadap pihak tertentu atas uang, barang dan jasa yang tidak
tertagih atau kerugian yang ditimbulkan atas penjualan secara kredit. Piutang
tak tertagih adalah piutang pelanggan kepada perusahaan yang belum tentu bisa
ditagih, antara lain karena pelanggan menghilangkan diri atau memang karena
tidak mampu membayar.
Kerugian pendapatan
yang memerlukan melalui jurnal pencatatan tepat pada akun, penuruan aktiva
piutang usaha serta penurunan yang berkaitan dengan laba
B.
Penghapusan Piutang
Ø
Apabila taksiran kerugian piutang benar-benar terjadi, maka piutang harus kita hapus.
Ø
Hanya pejaba berwenanglah yang boleh menyatakan hapusnya piutang.
Ø
Pencatatan penghapusan piutang:
Cadangan
Penurunan Nilai Piutang Usaha XX
Piutang Usaha
XX
C.
PencatatankembaliPiutang yang telahdihapus
Ø
Kadangkala
perusahaan dapat menagih atau menerima kas dari pelanggan yang sudah dihapus.
Ø
Pencatatan penerimaan kas dari pelanggan yang sudah dihapus memerlukan dua buah jurnalyaitu :
Piutangusaha
xx
Cadangan
Penurunan Nilai Piutang Usaha xx
(mencatat timbulnya kembali piutang)
Kas xx
Piutangusaha xx
(mencatat penerimaankas)
Ø
Bisa menggunakan jurnal sebagai berikut :
Kas xx
Cadangan Penurunan Nilai Piutang Usaha xx
D.
TaksiranKerugianPiutang
Terdapat dua dasar untuk menaksir jumlah kerugian piutang atau penurunan nilai piutang.Dua dasar tersebut adalah :
a.
Persentase dari penjualan satu periode (Pendekatan laba rugi)
b.
Persentase dari saldo piutang akhir periode (Pendekatan neraca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar